JAKARTA - Menghitung harta kekayaan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan tampilan baru usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat kemarin, Selasa 6 September 2022.
Peristiwa bebasnya Pinangki menarik perhatian publik lantaran kasus yang menjerat Pinangki adalah penerimaan suap dari Djoko Tjandra yang mulanya divonis 10 tahun penjara, namun baru dipenjara 2 tahun Pinangki sudah bebas.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
BACA JUGA: Fakta-Fakta Pinangki Bebas: Divonis 10 Tahun, Dipangkas Jadi 4 dan Jaksa Menerima
Selain itu, dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5,25 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Namun, belum menjalani hukuman empat tahun penjara, Pinangki sudah mendapatkan program pembebasan bersyarat.
"Iya betul, bebas bersyarat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi.
Saat bebas, tampilan Pinangki juga mendapat perhatian. Dia tampak tidak memakai hijab seperti dalam persidangan kasus korupsinya.
Pinangki keluar dari Lapas dengan memakai pakaian kasual berwarna hitam dengan motif berwarna putih. Selain itu rambutnya juga digerai dengan memakai riasan wajah minimalis serta tidak lupa memakai masker hitam.
Lalu berapa harta kekayaan Pinangki? Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN), Jakarta, Rabu (7/9/2022), tercatat Pinangki mempunyai total kekayaan Rp6.838.500.000 atau Rp6,8 miliar. Harta kekayaan ini dilaporkan pada 31 Desember 2018.
Hartanya yang berbentuk tanah dan bangunan mencapai Rp6,08 miliar dengan 3 lokasi.
Pertama, tanah dan bangunan seluas 364 m2/234 m2 di Bogor dari hasil sendiri sebesar Rp4 miliar. Kedua, tanah dan bangunan seluas 500 m2/360 m2 di Jakarta Barat dari hasil sendiri senilai Rp1,25 miliar. Ketiga, tanah dan bangunan seluas 120 m2/72 m2 di Kota Bogor dari hasil sendiri senilai Rp750 juta.
Alat Transportasi dan mesin
Pinangki mempunyai 3 kendaraan yang berjenis roda empat. Ketiga kendaraan tersebut bernilai Rp630 juta.
Adapun ketiga kendaraan tersebut adalah Mobil Nissan Teana 2010 senilai Rp120 juta, mobil Toyota Alphard 2014 senilai Rp450 juta dan mobil Daihatsu Xenia 2013 seharga Rp60 juta. Ketiganya merupakan dari hasil sendiri.
Kas dan Setara Kas
Dirinya mempunyai harta kas dan setara kas senilai Rp200 juta. Namun, dalam laporan tersebut dirinya tidak mempunyai harta bergerak lainnya, surat berharga hingga utang.
Sehingga total kekayaan Pinangki mencapai Rp6.838.500.000 atau Rp6,8 miliar pada periode 2018.
Sebelumnya, Pinangki mengaku sengaja tidak melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) miliknya.
"Saya melaporkan dua kali 2018 dan 2008. LHKPN saya yang 2018 statusnya masih tidak lengkap karena masih ada beberapa yang belum saya laporkan, tapi saya belum sempat untuk 'meng-update' lagi," kata Pinangki dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Namun Pinangki menyebut lupa untuk mencantumkan sejumlah aset miliknya. "Sebenarnya tidak ada masalah Pak karena semua aset saya kan sudah terdata. Ada rumah tahun 2000, ada (rekening) ini tahun 2003, mungkin karena waktu itu memang saya skip saja Pak," tambah Pinangki.
Dia pun mengaku sudah disurati KPK karena ketidaklengkapan data tersebut karena terburu-buru menyerahkan LHKPN pada 2018 sebagai syarat untuk bisa naik pangkat.
"Jadi masih sembarangan, belum lengkap yang mulia, belum sempat menambahkan karena masih ada (data) yang tertinggal, rencananya akan diperbaiki tapi belum sempat," tambah Pinangki.
Pinangki pun mengaku punya tiga rekening bank namun hanya melaporkan satu rekening pada LHKPN 2018.
(Dani Jumadil Akhir)