Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Isi BBM Pertalite Pelat Nomor Kendaraan Dicatat, Kenapa?

Rizky Fauzan , Jurnalis-Kamis, 08 September 2022 |10:19 WIB
Isi BBM Pertalite Pelat Nomor Kendaraan Dicatat, Kenapa?
Pelat nomor dicatat saat isi BBM (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurutnya, penerapan pencatatan pelat nomor kendaraan yang mengisi BBM itu bertujuan untuk mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Sebagai informasi, aturan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi sejatinya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kelak, dalam aturan teranyar itu, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin tertentu. Dari informasi yang diterima, mobil dengan mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc masih boleh isi Pertalite.

Hingga saat ini, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang jadi payung hukum kebijakan tersebut, belum juga direvisi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement