Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT Subsidi Gaji Cair, Berikut Pekerja yang Dapat Bantuan Rp600 Ribu

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Senin, 12 September 2022 |05:45 WIB
BLT Subsidi Gaji Cair, Berikut Pekerja yang Dapat Bantuan Rp600 Ribu
BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Pekerja yang Terima Bantuan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur tentang pernyataan penerima BSU untuk pekerja atau Buruh.

Dalam Permenaker Nomor 10/2022, pada pasal 4 ayat (3) dijelaskan dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya: 5 Fakta BLT Subsidi Gaji Cair, Nomor 4 Harap Diperhatikan agar Tak Gagal Dapat Bantuan Rp600 Ribu

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement