JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan syarat-syarat pekerja yang layak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp600.000.
Syarat ini mutlak dimiliki pekerja agar mendapatkan BLT subsidi gaji Rp600.000.
Namun, jika ada pekerja yang menerima BLT subsidi gaji tapi tidak memenuhi syarat maka wajib mengembalikan dana BSU ke negara.
"Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker Nomor 10 Tahun 2022," tulis keterangan Kemnaker dalam situs resminya, Jakarta, Senin (12/9/2022).
BACA JUGA: Cek bsu.kemnaker.go.id, Ini Tanda-Tanda BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Masuk Rekening
Untuk mengetahui secara pasti, berikut ini syarat penerima BLT subsidi gaji:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Para pekerja yang memenuhi syarat bisa mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di bsu.kemnaker.go.id.
Program BSU 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 yang memenuhi persyaratan.
Pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun.
"Insya Allah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin hari ini sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
(Dani Jumadil Akhir)