JAKARTA – Mengintip gaji CPNS lulusan SMA. Bekerja menjadi PNS masih menjadi daya tarik masyarakat.
PNS masih menarik karena selain mendapat gaji tetap, PNS juga mendapat tunjangan dan jaminan pensiun.
Baca Juga: Jadwal Pembukaan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Di mana, setiap ada pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), selalu saja ramai pendaftar.
Sebagaimana diketahui, dalam struktur PNS ada empat pangkat golongan yakni golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV. Adapun setiap golongan itu dibagi menjadi beberapa pangkat di dalamnya.
Baca Juga: 5 Fakta Tenaga Honorer 'Selamat' Bisa Diangkat Jadi PNS tanpa Tes
Sementara, gaji yang diterima PNS berbeda-beda di setiap golongan PNS. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Diketahui, gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.
Lantas, berapa gaji CPNS lulusan SMA?
Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Selasa (13/9/2022), berikut gaji CPNS lulusan SMA:
- Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
(Feby Novalius)