JAKARTA - Pemerintah segera membuka seleksi PPPK 2022. Adapun seleksi tahun ini diprioritaskan pada pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengesampingkan jabatan lainnya.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pada tahun 2022 pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.
Baca Juga: Mengintip Gaji CPNS Lulusan SMA dari Rp2 Juta-Rp3,8 Juta
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.
Baca Juga: Jadwal Pembukaan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.