Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PNS Bisa Cat Rambut?

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 15 September 2022 |12:30 WIB
Apakah PNS Bisa Cat Rambut?
Apakah PNS Bisa Cat Rambut? (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Apakah PNS bisa cat rambut? menjadi pertanyaan yang sangat menarik. Apalagi PNS selalu menjadi pekerjaan yang diidamkan banyak masyarakat utamanya pencari kerja.

Mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil, Kamis (15/9/2022). Dalam Bab VIII terkait ketentuan lain disampaikan dalam Pasal 24 disampaikan bahwa PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah tidak mewarnai rambut yang mencolok.

Baca Juga: Butuh ASN Seleksi PPPK 2022 Dibuka, Posisi Ini yang Paling Dicari Negara

Kemudian PNS wajib berpakaian dinas dengan atribut lengkap dan rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria.

Adapun PNS yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pasar 24 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan paling banyak tiga kali oleh atasan langsung dan teguran paling banyak dua kali oleh majelis kode etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mengintip Gaji CPNS Lulusan SMA dari Rp2 Juta-Rp3,8 Juta

Sebelumnya, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha 'Ungu' pernah menjadi sorotan saat dirinya menjadi Wakil Wali Kota Palu. Sorotan lantaran gaya rambutnya yang dicat pirang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement