JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM mengajukan usulan BLT UMKM untuk 6.510 pelaku usaha. Berkas BLT UMUM pun sudah dikirim ke Pemerintah Pusat.
“Sebanyak 6.510 berkas pelaku UMKM ini dikirimkan ke Jakarta usulannya sebagai calon penerima bantuan dari pemerintah,” kata Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Barat, Husensyah.
Baca Juga: Siap-Siap! BLT UMKM Cair Lagi, 6.510 Pelaku Usaha Diusulkan Dapat BPUM Rp600.000
Dia mengatakan, data calon penerima BPUM dari Kabupaten Aceh Barat dipastikan akan mengalami penambahan.
Mengingat hingga saat ini pihaknya masih terus berupaya memverifikasi untuk penambahan jumlah calon penerima manfaat dari pemerintah daerah.
Selain itu, kata Husensyah, pihaknya juga melakukan verifikasi dengan menggunakan dokumen fisik usaha, terutama usaha mikro yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh pemerintah.
Baca Juga: 4 Fakta BLT UMKM Cair Rp600.000, Ini Syarat hingga Cek Penerima Bantuan Pakai NIK KTP
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap nantinya masyarakat yang akan mendapatkan bantuan tersebut, agar benar-benar memanfaatkan dana bantuan dari pemerintah untuk menjalankan usaha.
“Kami berharap bantuan dana yang akan diterima nantinya, agar dapat digunakan sebagai modal usaha untuk mendukung kegiatan usaha yang selama ini telah berjalan,” kata Husensyah.
Berikut ini syarat agar dapat BLT UMKM Rp600.000:
1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
3. Bukan PNS/PPPK (ASN).
4. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
(Feby Novalius)