JAKARTA - Pemerintah kembali mengalirkan BLT UMKM kepada para pelaku usaha sebesar Rp600.000.
Di mana BLT UMKM ini akan menyasar 12 juta pelaku usaha.
Adapun tambahan anggaran akan diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada 20,65 juta kelompok penerima manfaat (KPM) dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
"Ini kami juga akan masukkan, sehingga total perlindungan sosial di dalam APBN tahun 2022 mencapai Rp431,5 triliun," ucap Menteri Kuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu saat rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
 BACA JUGA:Pencairan BLT UMKM Rp600.000, Cek NIK KTP di Sini
Dirangkum Okezone, Senin (5/9/2022), berikut fakta BLT UMKM Rp600.000:
1. Jadwal Pencairan
Pencairan belum bisa dilakukan masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan kalau anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung disalurkan.
"Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," ujarnya.
2. Syarat Penerima
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar dapat menerima bantuan tersebut.
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Bukan PNS/PPPK (ASN)
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Follow Berita Okezone di Google News