Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sah! Jokowi Larang Pembangunan PLTU Batu Bara

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 15 September 2022 |17:01 WIB
Sah! Jokowi Larang Pembangunan PLTU Batu Bara
Jokowi Larang Pembangunan PLTU Batu Bara (Foto: Youtube Setpres)
A
A
A

Ketiga, fasilitas pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Keempat, dukungan pengembangan panas bumi. Kelima, dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan melalui badan usaha milik negara yang ditugaskan pemerintah.

Sedangkan, insentif non fiskal diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun sumber EBT merupakan sumber energi berkelanjutan berupa panas bumi, angin, bioenergi, dan sinar matahari. Lalu, aliran dan terjunan air serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement