Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Uji Coba Pembatasan Pertalite Diberlakukan, Maksimal 120 Liter/Hari

Rizky Fauzan , Jurnalis-Senin, 19 September 2022 |08:56 WIB
Uji Coba Pembatasan Pertalite Diberlakukan, Maksimal 120 Liter/Hari
Pertamina. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, aturan pembatasan pembelian Solar sudah lebih dulu ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Dalam aturan tersebut, disebutkan untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari.

Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari, dan untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.

Adapun mekanisme dalam pembatasan uji coba pembatasan pembelian BBM berdasarkan volume ini adalah pihak SPBU akan mencatat nomor polisi kendaraan, bagi kendaraan yang belum tercatat di MyPertamina.

Sementara itu, bagi kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem.

Bagi kendaraan yang sudah melebihi batas volume pembelian BBM per hari, maka secara sistem tidak akan dapat mengisi kembali.

"Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, uji coba pembatasan pembelian Pertalite 120 liter per hari ini dilakukan untuk memastikan tak ada lagi pembelian Pertalite melebihi batasan pasca uji coba pembatasan tersebut.

"Yang jelas, tidak ada lagi kendaraan yang mengisi BBM melebihi batasan," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement