Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan Beruntun, Kementerian PUPR Bakal Sanksi Pengelola Tol Pejagan-Pemalang

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 19 September 2022 |20:36 WIB
Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan Beruntun, Kementerian PUPR Bakal Sanksi Pengelola Tol Pejagan-Pemalang
Investigasi Kecelakaan di Tol Pejagan Masih Dilakukan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pekejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih melakukan investigasi butut kecelakaan di ruas Tol Pejagan-Pemalang KM 235 Jalur A. Investigasi dilakukan pihak kepolisian dan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).

Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian menjelaskan, pelaksanaan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) maupun operator jalan tol seharusnya melakukan patroli secara berkala jika ada hal yang membahayakan para pengguna jalan.

Baca Juga: Asap Bikin Kecelakaan, Begini Kronologi Adanya Pembakaran Lahan di Tol Pejagan-Pemalang

"Mengenai SPM (standar pelayanan minimal), itu kewajiban BUJT mengamankan itu, itu sebabnya kita mewajibkan mereka patroli kalau ada hal membahayakan di jalan tol untuk bisa dimitigasi termasuk tadi masalah kebersihan di jalan," ujar Hedy dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (19/9/2022)

Hedy menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh kepolisian maupun KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) untuk mengetahui apakah ada kelalaian yang dilakukan oleh BUJT maupun operator dalam melaksanakan SOP.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, PUPR Minta BUJT Patroli Rutin

"Mengenai sanksi untuk BUJT kami masih menunggu laporannya nanti kita akan memberikan teguran atau sanksi lain sesuai perjanjian yang ada. Kita masih menunggu laporan pihak lain. kepolisian juga dan KNKT juga masih melakukan investigasi. Kita tunggu," kata Hedy.

Kepala BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) Danang Parikesit menambahkan, ada beberapa sanksi yang bisa dilayangkan kepada BUJT jika terbukti memang adalah kesalahan dalam menjalankan prosedur yang telah disepakati.

"Kaitannya dengan sanksi sambil kita menunggu hasil investigasi kepolisian dan KNKT. tetapi kita berpegang perjanjian konsesi dan tanggung jawab dari BUJT," sambung Dannag.

Menurutnya ada beberapa sanksi yang kemungkinan bisa diberikan kepada BUJT jika terbukti melanggar SOP, mislanya penundaan tarif tol, hingga pembatalan perjanjian pengushaan jalan tol.

"Kalau dia terbukti lalai dan tidak memenuhi perjanjian dalam konsesi ada beberapa tahapan mulai dari teguran, sanksi penundaan tarif, dan sampai kepada pembatalan perjanjian pengusaha jalan tol," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement