Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

1,4 Juta Kg Produk Hortikultura Tertahan, Ombudsman Sidak Pelabuhan Tanjung Priok

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Selasa, 20 September 2022 |07:22 WIB
1,4 Juta Kg Produk Hortikultura Tertahan, Ombudsman Sidak Pelabuhan Tanjung Priok
Ombudsman sidak pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok dan Terminal Peti Kemas Koja Pelabuhan Tanjung Priok.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan sidak ini merespon adanya pelaporan atas tertahannya 1,4 juta kilogram produk impor hortikultura di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan sejak pekan lalu.

"Ombudsman melakukan sidak untuk memastikan aduan Pelapor. Sejak pekan lalu sampai sekarang total sudah ada 400 kontainer produk impor hortikultura yang tertahan di tiga pelabuhan," ujar Yeka di sela-sela sidak, Senin (19/9/2022).

 BACA JUGA:Ombudsman Temukan Disparitas Harga Minyak Goreng, dari Rp14.000 hingga Rp30.000

Produk impor hortikultura yang tertahan di antaranya anggur, lemon, kelengkeng, jeruk hingga cabe kering. Yeka menyebutkan nilai produk mencapai Rp30 miliar.

"Yang menanggung kerugian tentu perusahaan importir. Ini akibat lemahnya pemerintah dalam mengkoordinasikan dan mengundangkan regulasi. Apabila pembentukan regulasi melihat sisi pelayanan publik, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi," katanya.

Lanjut dia menyampaikan, barang-barang yang tertahan ini semuanya legal.

Hanya saja tidak lengkap dokumennya, tidak ada RIPH. Ombudsman menilai kesalahan ini tidak mutlak dari sisi importir.

Untuk itu, Yeka mengungkapkan Ombudsman akan melakukan uji prosedur terhadap RIPH ini.

Baik dari sisi dasar hukum, proses penyusunan hingga bagaimana proses regulasi diundangkan. Apakah sudah memenuhi tahapan sosialisasi, misalnya.

"Kita akan uji kaidah regulasi terkait RIPH ini. Dianalisis berdasarkan 14 komponen dasar pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," terangnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement