Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

1,4 Juta Kg Produk Hortikultura Tertahan, Ombudsman Sidak Pelabuhan Tanjung Priok

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Selasa, 20 September 2022 |07:22 WIB
1,4 Juta Kg Produk Hortikultura Tertahan, Ombudsman Sidak Pelabuhan Tanjung Priok
Ombudsman sidak pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: MPI)
A
A
A

Yeka menambahkan, sebenarnya ada tawaran solusi yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kerugian para importir, yakni dengan memberlakukan pemeriksaan di post border.

Jika tidak dilengkapi dengan RIPH, maka barang harus disimpan di gudang pelaku usaha.

Pelaku usaha dapat membuat surat pernyataan akan melengkapi dokumen RIPH dan tidak akan mendistribusikannya sampai RIPH terbit. Hal tersebut dapat menghemat miliaran rupiah dari biaya yang muncul akibat tertahan di pelabuhan setempat.

Untuk itu, Ombudsman berharap ada solusi cepat dari Menteri Pertanian mengenai dampak dari Permentan Nomor 5 Tahun 2022.

"Kami sudah melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita bisa sampaikan tindakan korektif untuk menyelesaikan laporan masyarakat ini dan juga agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang," tutup Yeka.

Kunjungan sidak diterima oleh Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Hasrul.

Dalam kunjungan tersebut Hasrul menjelaskan bahwa informasi terkait dengan diberlakukannya (kembali) RIPH untuk produk impor hortikultura diterimanya pada tanggal 12 Agustus 2022.

“Setelah menerima pemberitahuan dari Kementan, kami tunggu sampai tiga hari, setelah tiga hari sejak pemberitahuan tersebut, kami tidak menerima rekomendasi dari Kementan, sehingga barang yang sudah telanjur masuk, tetap kami izinkan keluar (pelabuhan) sampai dengan tanggal 2 September 2022,” tandasnya.

Sebelumnya, Ombudsman menerima laporan dari enam perusahaan importir yang produknya ditahan oleh Balai Karantina Pertanian setempat.

Berdasarkan keterangan pelapor, produk impor tersebut telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Namun setelah sampai di Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok, produk impor tersebut ditahan oleh Badai Karantina Pertanian setempat dikarenakan belum adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement