Adapun tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017.
Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan istri atau suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Sementara, tunjangan anak diberikan masing-masing sebesar 2% dari gaji pokok.
(Feby Novalius)