Sutiaji mengaku sejauh ini telah memantau harga-harga mobil listrik di pasaran.
Dari harga tersebut, mobil listrik termurah masih di harga Rp800 jutaan.
Berkaca pada Kita Surabaya, pria kelahiran Lamongan ini yang memulai menganggarkan mobil listrik untuk kendaraan dinas tentu berbeda.
"Surabaya itu memungkinkan, kenapa? Karena APBD-nya sudah Rp 11 triliun. Di kami maunya begitu, saya kemarin ngobrol - ngobrol kalau membikinkan di harga Rp500 juta - Rp600 jutaan itu kira mungkin akan beralih ke mobil listrik. Apalagi Pak Sek maunya Tesla yang computerize, Rp1,5 miliar itu yang biasa, yang autopilot, yang bagusan Rp 2,2 miliar," paparnya.
Namun dia tak menghalangi jika ada masyarakat Kota Malang yang menggunakan mobil listrik, jika memiliki kemampuan.
"Kalau mau monggo (silakan menggunakan mobil listrik), karena harganya yang tinggi, kedua masalah di charger," pungkasnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Inpres Nomor 7 Nomor 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani pada 13 September 2022.
Inpres tersebut, merupakan wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Inpres ini ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet dan kepala staf kepresidenan.
Selain itu, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati wali kota.
(Zuhirna Wulan Dilla)