Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terseret Kasus Korupsi 'Wanita Emas', Ini Penjelasan Waskita Beton

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |15:16 WIB
Terseret Kasus Korupsi 'Wanita Emas', Ini Penjelasan Waskita Beton
Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Anak Usaha Waskita Karya, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) buka suara terkait kasus dugaan korupsi di internal perusahaan sejak 2016-2020.

Adapun tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah dua mantan Direktur Utama WSBP.

Keduanya pun diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung.

Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto mencatat salah satu tersangka dengan inisial KJH sudah dinonaktifkan sejak Mei 2021 lalu.

"Dapat kami sampaikan bahwa tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung atas nama Saudara KJH sudah tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan (non aktif) sejak Mei 2021," ungkap Fandy dalam keterangan pers, Jumat (23/9/2022).

 BACA JUGA:Waskita Karya (WSKT) Garap Proyek IKN Rp2,4 Triliun hingga Agustus

Dia memastikan emiten pelat merah ini menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan penuh bagi Kejaksaan Agung agar perkara tersebut segera diselesaikan.

Perusahaan juga berkomitmen untuk kooperatif kepada Kejaksaan Agung dalam memberikan keterangan, data, maupun informasi yang dibutuhkan.

"WSBP akan senantiasa melakukan langkah perbaikan tata kelola dan pengendalian internal agar perusahaan dapat terus meningkatkan kualitas implementasi GCG, serta dapat bertumbuh dan berkinerja baik," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement