Berdasarkan keterangan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung.
Saksi pertama kasus dugaan korupsi tersebut adalah IGNP selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2018-2020. Kedua, MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2008-2018.
Saksi ketiga YM selaku Sekretaris Agus Sugiono, saksi keempat DP selaku General Manager Human Capital PT Waskita Karya (persero) Tbk dan saksi kelima GL selaku Manager Human Capital PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada PT Waskita Beton Precast mencapai Rp2,5 triliun. Terdapat empat tersangka dalam perkara yang terjadi pada 2016 sampai 2020.
Kerugian itu diakibatkan perbuatan korupsi melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
"Artinya, mangkrak," kata Jaksa Agung dalam keterangannya, Selasa kemarin.