Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terseret Kasus Korupsi 'Wanita Emas', Ini Penjelasan Waskita Beton

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |15:16 WIB
Terseret Kasus Korupsi 'Wanita Emas', Ini Penjelasan Waskita Beton
Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Freepik)
A
A
A

Pengadaan fiktif oleh Waskita Beton, lanjut Burhanuddin, dilakukan dengan cara meminjam bendera beberapa perusahaan.

Dalam hal ini, perusahaan tersebut membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif.

Sebagai informasi, selain Hasnaeni Moein 'Wanita Emas', penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan Direktur Utama Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, tahun 2016-2020.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, selain Jarot Subana penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni KJH selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dan H selaku Wiraswasta (Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical).

"Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 3 orang," kata Kuntadi dalam keterangan di Kejagung, Kamis (22/9/2022).

Sebelumnya ada ada empat orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka di antaranya Direktur Operasi Waskita Beton periode 2016-2018 sekaligus Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020 berinisial AW Agus Wantoro.

Adapun tiga tersangka lainnya yakni AP selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton 2016-2020, BP selaku staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019, dan A selaku pensiunan karyawan Waskita Beton.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement