Sebelumnya, Ombudsman pada 9 September 2022 menerima laporan masyarakat atas adanya dugaan mal administrasi terkait kebijakan impor hortikultura yang menyebabkan tertahannya 1,4 juta kilogram produk impor hortikultura milik beberapa importir.
Penahanan ini dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian dengan alasan tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Adapun sejak terjadinya penahanan produk tersebut, Yeka mengungkapkan hingga 14 September 2022 lalu, jumlah potensi kerugian importir mencapai Rp3,2 miliar dengan rincian untuk biaya penumpukan dan listrik sekitar Rp 2,4 miliar dan biaya demurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan sebesar Rp 777 juta.
(Zuhirna Wulan Dilla)