JAKARTA - Ombudsman RI akan melakukan inpeksi mendadak ke Badan Karantina Pertanian (Barantan) Pelabuhan Tanjung Priok untuk menanyakan kenapa tidak juga mengeluarkan produk impor hortikultura, padahal Kementerian Pertanian sudah mengizinkan barang tersebut keluar dengan bersyarat.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menyampaikan bahwa solusi bersyarat itu adalah barang tersebut harus melakukan tahap uji laboratorium sebelum di keluakan.
"Barang bisa dilepas perhari Jumat lalu, dengan tentunyya melakukan tahapan uji laboratorium, setelah aman barang bisa di lepas dan pengawasan RIPH bisa dilakukan secara dipos border," katanya dalam di Jakarta, Senin (26/9/2022).
BACA JUGA:Ombudsman Soroti 1,4 Juta Kg Hortikultura Impor Tertahan di Priok
"Oleh karena itu, Ombudsman siang ini akan terjunkan tim untuk melakukan sidak ke pelabuhan, untuk menanyakan mengenai uji lab tersebut," tambahnya.
Yeka mengatakan barang tersebut telah dilakukan uni laboratorium, tetapi kenapa belum juga dikeluarkan.