Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 26 September 2022 |22:02 WIB
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah <i>Resign</i>
Syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign (Foto: Okezone)
A
A
A

- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- NPWP (jika ada).

Jika seluruh persyaratan sudah tersedia, proses pencairan JHT bisa segera dilakukan. Adapun Anda bisa melakukan pencairan JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Selain itu, pencairan JHT juga dapat dilakukan secara online melalui Lapak Asik.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement