- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada).
Jika seluruh persyaratan sudah tersedia, proses pencairan JHT bisa segera dilakukan. Adapun Anda bisa melakukan pencairan JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Selain itu, pencairan JHT juga dapat dilakukan secara online melalui Lapak Asik.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)