Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Dilarang Ikut Kampanye Pemilu! Ini Sanksinya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 27 September 2022 |11:08 WIB
PNS Dilarang Ikut Kampanye Pemilu! Ini Sanksinya
Ilustrasi PNS Ikut Pemilu (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- PNS dilarang ikut kampanye pemilu, ini sanksinya menairk diulas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin PNS. Di dalam PP PNS dilarang memberikan dukungan pada saat pemilu dan pilkada.

PNS

Berikut PNS dilarang ikut kampanye pemilu, ini sanksinya bisa dilihat dalam aturan baru.

Di mana berdasarkan pasal 5 huruf n bentuk dukungan yang dimaksud antara lain:

1. Ikut kampanye;

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement