“Dua orang ini diamankan berkaitan dengan memalsukan, menyimpang, dan mengedarkan uang rupiah yang sengaja dipalsukan oleh yang bersangkutan,” kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra, Selasa (27/9/2022).
Niko juga mengungkap bahwa saat ini Satreskrim masih dalam tahap proses penyidikan terhadap kedua tersangka di Polres Cimahi.
“Saat ini Satreskrim masih melakukan proses penyidikan,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang palsu Rp50.000 dan Rp100.000.
Ada pula mesin pencetak uang milik pelaku yang ikut disita polisi.
Kini, pelaku pengedar uang palsu tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.
(Zuhirna Wulan Dilla)