Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak Transaksi Pakai Uang Palsu, Modusnya Beli Rokok

Clara Amelia , Jurnalis-Rabu, 28 September 2022 |10:26 WIB
Marak Transaksi Pakai Uang Palsu, Modusnya Beli Rokok
Pelaku pengedar uang palsu dengan modus beli rokok di Bandung Barat. (Foto: Okezone/Yuwono)
A
A
A

JAKARTA – Peredaran uang palsu di Bandung Barat semakin marak hingga membuat masyarakat resah.

Dilaporkan baru-baru ini telah ditemukan puluhan lembar uang palsu Rp100.000 pada sebuah toko di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.

Di mana uang palsu Rp100.000 itu terlihat menyerupai asli, namun warga yang merabanya mengaku ini palsu.

 BACA JUGA:Polres Majalengka Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu, Modus Belanja Rokok di Warung

Bahkan sejumlah pedagang pun mengaku bahwa peredaran uang palsu juga terjadi di Padalarang hingga Ngamprah.

Korban dari peredaran uang palsu, Diki mengaku telah melapor langsung ke polisi saat bertransaksi dengan tersangka pengedar uang palsu.

“Saya percaya aja ini uang asli. Dia beli rokok 1 bungkus dengan uang Rp100.000, kembalian uang Rp73.000. Ternyata saya cek (uang Rp100.000) palsu, saya lapor langsung,” katanya saat ditanya Okezone, Selasa (27/9/2022)

Setelah adanya laporan warga, polisi akhirnya berhasil menangkap 2 pria yang diduga telah memalsukan uang menggunakan mesin pencetak.

Keduanya ditangkap saat bertransaksi menggunakan uang palsu di kawasan Ngamprah, Bandung Barat.

 

“Dua orang ini diamankan berkaitan dengan memalsukan, menyimpang, dan mengedarkan uang rupiah yang sengaja dipalsukan oleh yang bersangkutan,” kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra, Selasa (27/9/2022).

Niko juga mengungkap bahwa saat ini Satreskrim masih dalam tahap proses penyidikan terhadap kedua tersangka di Polres Cimahi.

“Saat ini Satreskrim masih melakukan proses penyidikan,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang palsu Rp50.000 dan Rp100.000.

Ada pula mesin pencetak uang milik pelaku yang ikut disita polisi.

Kini, pelaku pengedar uang palsu tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement