Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Pendataan Non ASN Terakhir Hari Ini

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Jum'at, 30 September 2022 |10:39 WIB
Ingat! Pendataan Non ASN Terakhir Hari Ini
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia menjelaskan enaga non-ASN itu harus berstatus sebagai pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah. Kemudian, ada pula beberapa persyaratan wajib untuk mengikuti pendataan tenaga non-ASN. Pertama, pembayaran gaji tenaga non-ASN bersangkutan bersifat langsung menggunakan APBN bagi yang bekerja di instansi pusat dan APBD bagi yang bekerja di instansi daerah.

"Jadi, bukanlah melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, baik bersifat individu maupun pihak ketiga," bebernya.

Dia juga menyebut ntuk tenaga non-ASN itu diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja selama minimal satu tahun pada 31 Desember 2021.

Berikutnya, tenaga non-ASN tersebut harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Setelah memenuhi syarat dan didaftar sebagai tenaga non-ASN oleh instansi terkait melalui admin atau operator, para tenaga non-ASN itu dapat membuat akun pendaftaran tenaga non-ASN. Mereka dapat melakukan registrasi untuk memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi data dan riwayat kerja mereka masing-masing.

Dia juga mengingatkan para tenaga non-ASN untuk memperhatikan dengan baik data-data riwayat kerja yang mereka masukkan karena setelah dilakukan finalisasi, mereka tidak dapat memperbaiki data-data yang telah dimasukkan.

Setelah itu para tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan tenaga non-ASN. Setelah tenaga non-ASN selesai melengkapi data-datanya, instansi bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan terhadap data-data tersebut.

Diketahui, untuk batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Oktober 2022, instansi wajib melakukan finalisasi pendataan tenaga non-ASN dan wajib mengunggah surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement