Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat bagi PNS Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 04 Oktober 2022 |17:24 WIB
Syarat bagi PNS Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara
Syarat bagi PNS ajukan cuti di luar tanggungan negara (Foto: Okezone)
A
A
A

- Diberikan kepada PNS yang mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan.

- Bagi PNS yang sedang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dengan melampirkan syarat surat keterangan dokter spesialis.

- PNS mendampingi anak yang berkebutuhan khusus melampirkan surat keterangan dokter spesialis.

- PNS yang mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus.

- PNS mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dengan melampirkan surat keterangan dokter.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement