Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat bagi PNS Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 04 Oktober 2022 |17:24 WIB
Syarat bagi PNS Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara
Syarat bagi PNS ajukan cuti di luar tanggungan negara (Foto: Okezone)
A
A
A

- Diberikan kepada PNS yang mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan.

- Bagi PNS yang sedang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dengan melampirkan syarat surat keterangan dokter spesialis.

- PNS mendampingi anak yang berkebutuhan khusus melampirkan surat keterangan dokter spesialis.

- PNS yang mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus.

- PNS mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dengan melampirkan surat keterangan dokter.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement