Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat bagi PNS Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 04 Oktober 2022 |17:24 WIB
Syarat bagi PNS Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara
Syarat bagi PNS ajukan cuti di luar tanggungan negara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Syarat bagi PNS ajukan cuti di luar tanggungan negara. Cuti merupakan salah satu hak seorang PNS.

Sebagaimana diketahui, aturan cuti PNS terbaru diatur dalam Peraturan BKN No 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Akan tetapi, Peraturan BKN No 7 Tahun 2021 hanya berisi sebagian revisi atas Peraturan BKN No 24 Tahun 2017.

Adapun sejumlah jenis cuti PNS seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, hingga cuti di luar tanggungan negara.

Lantas, apa syarat bagi PNS ajukan cuti di luar tanggungan negara?

Dihimpun Okezone, Selasa (4/10/2022), berikut syarat bagi PNS ajukan cuti di luar tanggungan negara:

- Diberikan kepada PNS yang mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri dengan melampirkan syarat seperti surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang.

- Diberikan kepada PNS yang mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan.

- Bagi PNS yang sedang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dengan melampirkan syarat surat keterangan dokter spesialis.

- PNS mendampingi anak yang berkebutuhan khusus melampirkan surat keterangan dokter spesialis.

- PNS yang mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus.

- PNS mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dengan melampirkan surat keterangan dokter.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement