Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2 Koperasi Diduga Bermasalah, KemenkopUKM Serahkan ke Polri

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 06 Oktober 2022 |11:23 WIB
2 Koperasi Diduga Bermasalah, KemenkopUKM Serahkan ke Polri
Ilustrasi dugaan kejahatan. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan pihaknya mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengungkap dugaan kejahatan yang terjadi di dua koperasi.

Adapun Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menyebut ada dua koperasi yang sedang bermasalah yaitu Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa dan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.

"Penetapan tersangka merupakan langkah pelaporan dugaan kejahatan yang dilaporkan anggota, akibat karena koperasi tidak menjalankan skema perdamaian sehingga tidak dipenuhinya hak-hak anggota pasca putusan PKPU," katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

 BACA JUGA:Menkop Teten: RUU Perkoperasian Bikin Koperasi Indonesia Lebih Sehat dan Kuat

Zabadi menambahkan penetapan tersangka Pengurus/Pengawas, tidak menggugurkan kewajiban koperasi dalam pemenuhan pembayaran simpanan anggota berdasarkan putusan homologasi.

Sehingga, pengurus lainnya yang tersisa tetap harus mematuhi putusan PKPU.

"Kepada dua pengurus Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa yang saat ini dalam status penahanan di Bareskrim Polri mengingat kapasitasnya sebagai Ketua dan Bendahara, diminta agar segera memberikan surat mandat kepada pengurus yang lain supaya proses PKPU atau homologasi bisa tetap berjalan dan juga untuk mempersiapkan RAT TB 2021 yang belum dijalankan sampai dengan saat ini," ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement