"PMN itu persepsinya jelek, salah. Karena PMN 70-80% penugasan, tidak ada penyelamatan, penugasan. Cuma dulunya tidak transparan, sekarang dengan adanya kesepakatan tiga Menteri semua transparan. Dan ini kita dorong di Undang-undang BUMN," jelasnya.
Kementerian BUMN memang mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN segera dirampungkan lembaga legislatif atau DPR RI.
Selain mengatasi masalah penugasan BUMN, regulasi diperlukan untuk mengatur ketidak sinkronan nilai dividen perseroan yang ditetapkan pemerintah.
Erick mencatat ketidakselarasan nilai dividen BUMN lantaran pengesahannya dilakukan oleh masing-masing Menteri terkait.
Hal itulah yang menyebabkan perbedaan angka dividen yang diberikan pemerintah.
"Untuk RUU BUMN sendiri, saya menjadi catatan, kalau misalnya tadi ada keberatan dan kementerian lain atau komisi lain mengenai dividen, PMN, kan bisa saja bahwa dividen PMN disepakati dua Menteri. Tidak masing-masing mengambil keputusan sendiri, tadi ditanyakan Pak Doni, kok angkanya beda-beda, ya karena masing masing ngetok sendiri," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)