JAKARTA - Cara cek data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap 5 yang cair hari ini. BSU tahap 5 sebesar Rp600.000 akan masuk ke rekening pekerja yang memenuhi syarat.
Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima data penerima BSU tahap 5 dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 403.461 pekerja.
"Iya, kemarin data dari BPJS Ketenagakerjaan sudah kita terima 403.461 orang calon penerima," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta.
BACA JUGA: BSU Tahap 5 Cair Senin 10 Oktober, Ini Cara Cek BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Masuk Rekening
Setelah menerima data BSU tahap 5, pihaknya langsung memadankan dengan data penerima bansos lainnya dan diteruskan ke bank untuk di cek keakuratan nomor rekeningnya.
“Semoga Senin 10 Oktober (hari ini) sudah cair,” katanya.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat, begini cara mengecek penerima BSU tahap 5 lewat HP:
1. Mengecek penerima BSU 2022 di website kemnaker.go.id:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Masuk. Login ke akun Anda.
- Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
- Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tahapan:
Tahap 1 : Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi jika terlah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap 2: Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Tahap 3: Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi kalau dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus yang bekerja di wilayah Aceh.
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana.