Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Pelanggaran, OJK Setop 244 Iklan Produk dan Layanan Jasa Keuangan

Ikhsan Permana , Jurnalis-Senin, 10 Oktober 2022 |13:25 WIB
Ada Pelanggaran, OJK Setop 244 Iklan Produk dan Layanan Jasa Keuangan
OJK. (Foto: Okezone)
A
A
A

Friderica menerangkan pelanggaran iklan tersebut oleh pihaknya telah dikelompokkan.

Di mana yang pertama adalah konten iklan tidak memuat informasi yang jelas sehingga bisa menyesatkan konsumen.

Lalu, yang kedua informasi yang disampaikan tidak akurat.

"Misalnya tahun lalu kami sudah mencapai sekian persen pertumbuhan padahal enggak seperti itu dan sebagainya," tuturnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement