Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Pelanggaran, OJK Setop 244 Iklan Produk dan Layanan Jasa Keuangan

Ikhsan Permana , Jurnalis-Senin, 10 Oktober 2022 |13:25 WIB
Ada Pelanggaran, OJK Setop 244 Iklan Produk dan Layanan Jasa Keuangan
OJK. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah menghentikan penayangan atau menutup sekitar 244 iklan produk dan layanan jasa keuangan pada periode 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, iklan yang ditutup biasanya berisikan konten yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

"Periode 1 Januari 2022 sampai 31 Maret saja, itu sekitar 244 iklan yang ditemukan melanggar dari total 6.684 iklan yang kita lakukan pemantauan," ujar Friderica dalam Konferensi Pers di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

 BACA JUGA:OJK: Kalau Ingin Pasar Modal Berkembang, Perlindungan Investor Harus Diutamakan

Dia merinci, pelanggaran iklan sektoral yang berasal dari industri perbankan sekitar 2,63%, industri keuangan non bank (IKNB) 8,18%, dan industri pasar modal sebsesar 17,31%.

"Ini sudah kita sampaikan dan kemudian mereka melakukan penyesuaian atau bahkan menghentikan iklan tersebut," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement