Share

Ada Pelanggaran, OJK Setop 244 Iklan Produk dan Layanan Jasa Keuangan

Ikhsan Permana, MNC Portal · Senin 10 Oktober 2022 13:25 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 10 320 2684045 ada-pelanggaran-ojk-setop-244-iklan-produk-dan-layanan-jasa-keuangan-zFf085jjTK.JPG OJK. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah menghentikan penayangan atau menutup sekitar 244 iklan produk dan layanan jasa keuangan pada periode 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, iklan yang ditutup biasanya berisikan konten yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

"Periode 1 Januari 2022 sampai 31 Maret saja, itu sekitar 244 iklan yang ditemukan melanggar dari total 6.684 iklan yang kita lakukan pemantauan," ujar Friderica dalam Konferensi Pers di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

 BACA JUGA:OJK: Kalau Ingin Pasar Modal Berkembang, Perlindungan Investor Harus Diutamakan

Dia merinci, pelanggaran iklan sektoral yang berasal dari industri perbankan sekitar 2,63%, industri keuangan non bank (IKNB) 8,18%, dan industri pasar modal sebsesar 17,31%.

"Ini sudah kita sampaikan dan kemudian mereka melakukan penyesuaian atau bahkan menghentikan iklan tersebut," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Friderica menerangkan pelanggaran iklan tersebut oleh pihaknya telah dikelompokkan.

Di mana yang pertama adalah konten iklan tidak memuat informasi yang jelas sehingga bisa menyesatkan konsumen.

Lalu, yang kedua informasi yang disampaikan tidak akurat.

"Misalnya tahun lalu kami sudah mencapai sekian persen pertumbuhan padahal enggak seperti itu dan sebagainya," tuturnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini