Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Kalau Ingin Pasar Modal Berkembang, Perlindungan Investor Harus Diutamakan

Khairunnisa , Jurnalis-Jum'at, 07 Oktober 2022 |12:38 WIB
OJK: Kalau Ingin Pasar Modal Berkembang, Perlindungan Investor Harus Diutamakan
Pengembangan pasar modal Indonesia (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Perlindungan investor harus diutamakan dalam mengembangkan pasar modal Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya perlindungan investor dan harus menjadi prioritas utama dalam upaya pengembangan pasar modal di Tanah Air.

"Kalau kita ingin mengembangkan pasar modal, perlindungan investor harus diutamakan. Dan ternyata isu tentang perlindungan konsumen, perlindungan investor itu semakin mengemuka bahkan di seluruh dunia," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dilansir dari Antara, Jumat (7/10/2022).

Wanita yang akrab dipanggil Kiki itu juga menyampaikan, salah satu tujuan utama pembentukan OJK adalah untuk perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Forum-forum internasional seperti G20, OECD, dan World Bank juga selalu mengedepankan isu-isu perlindungan konsumen dan telah menjadi gerakan yang luar biasa di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Menurut Kiki, terdapat banyak sekali kasus-kasus yang dihadapi oleh konsumen dan masyarakat Indonesia, salah satunya terkait prudensial. Dalam hal itu, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pengawas, baik pengawas pasar modal, perbankan, maupun industri keuangan non bank (IKNB).

"Sementara itu, ada juga permasalahan terkait market conduct, seperti sales yang menjual tidak seperti yang ditawarkan, permasalahan klaim, dan sebagainya. Intinya, mari kita terus bersama-sama menggiatkan perlindungan investor dari segala sisi," ujar Kiki.

Di pasar modal Indonesia, ada sebuah lembaga perlindungan yang diawasi penuh oleh OJK untuk memberikan perlindungan atas aset investor melalui Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yaitu Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement