Kehadiran Indonesia SIPF diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia. Perlindungan atas aset investor diperlukan karena adanya ketergantungan kepada perusahaan efek yang bertindak untuk kepentingannya dalam berinvestasi.
Perusahaan atau lembaga efek yang merupakan anggota dari DPP memiliki kewenangan untuk melakukan pencatatan, penyimpanan, transfer, menggunakan, maupun melaporkan transaksi aset investor dalam rangka aktivitas transaksi untuk kepentingan investor. Namun, perusahaan efek juga dapat menggunakan efek tersebut untuk kepentingan perusahaan atau pegawai, yang dikategorikan sebagai fraud (penipuan).
Oleh karena itu, Indonesia SIPF melalui program DPP hadir untuk menjadi sebuah lembaga perlindungan dalam mengatasi masalah investasi yang hilang akibat penipuan, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal domestik.
"SIPF ini punya sejarah yang selalu ada di hati saya. Dulu sebelum saya jadi direktur bursa, saya kerjaannya keliling dari Aceh sampai Papua untuk mempromosikan pasar modal Indonesia. Ada dua hal waktu itu saya lihat kenapa pasar modal waktu itu kurang bisa berkembang, salah satunya adalah masalah perlindungan investor itu sendiri. Jadi waktu itu setiap kami promosikan pasar modal orang pasti bertanya "dijamin nggak?", "aman nggak?'", seperti itu," kata Kiki.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.