Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, kementerian harus memastikan penerima BSU belum menerima bantuan lain dari pemerintah, termasuk bantuan dari Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Kementerian melakukan penyaringan dan pemadanan data yang cukup memakan waktu untuk memastikan akurasi data calon penerima BSU 2022.
Baca selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Cair, Pekerja di Daerah Terpencil Sudah Dapat?
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.