JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memberi peringatan kepada para pekerja penerima BSU atau BLT subsidi gaji yang ternyata tidak layak karena tidak memenuhi syarat. Ada sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan dan pekerjanya.
"Pekerja gaji besar dan gak sesuai ketentuan tapi tetap dapat BSU? Awas bisa kena sanksi lho Rekanaker," tulis Kemnaker diakun Instagramnya, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Lewat PT Pos
Kemnaker memperingatkan soal data pekerja dari pemberi kerja. Jika data yang diberikan pemeri kerja tidak sebenarnya maka akan diberi sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kemudian untuk penerima BSU yang tidak memenuhi persyaratan namun telah menerima dana BSU. Maka penerima BSU tersebut wajib mengembalikan dana BSU ke rekening kas negara.
Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU Tahap 5, Kemnaker: Paling Lambat Besok
"Nah jika Rekanaker merasa memenuhi syarat penerima #BSU, segera hubungi contact center @bpjs.ketenagakerjaan ya," tulis Kemnaker.
Berikut ini syarat penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh