JAKARTA - Sertifikat halal bakal menjadi salah satu syarat wajib untuk produk sebelum diedarkan di pasar, khususnya untuk makanan dan minuman pada tahun 2024 mendatang.
Koordinator Bidang Registrasi Halal BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia, H.A. Sukandar mengatakan melalui sistem online, saat ini sebetulnya menjadi hal yang mudah untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal.
"Semua yang mendaftar itu melalui satu pintu, melalui yang namanya SiHalal, jadi tidak lagi sekarang manual datang ke kantor, cukup melalui handphone tadi," kata Sukandar dalam Sosialisasi Mendapatkan Sertifikasi Halal melalui Kanal YouTube Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (12/10/2022).
 BACA JUGA:Menperin Dorong Industri Halal Nasional Jadi Pemain Utama
Di mana untuk caranya, pelaku usaha tinggal masuk situs ptsp.halal.go.id, selanjutnya melakukan pendaftaran dan mengisi data-data yang dibutuhkan.
Dari sana nantinya bakal terpantau prosesnya.
"Kemudian data yang masuk diperiksa, selanjutnya akan ditugaskan auditor untuk cek kelapangan," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News