JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji bisa diambil di PT Pos Indonesia. Pengambilan BSU di Pos Indonesia karena jutaan pekerja yang layak mendapatkan bantuan Rp600.000 tidak mempunyai rekening Bank Himbara.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada sekira 1,4 juta pekerja yang akan mendapatkan BSU melalui pencairan di Pos Indonesia.
Untuk bisa mengambil BSU di kantor pos, ada baiknya pekerja yang memenuhi syarat bisa membaca syarat-syaratnya. Berikut ini ulasannya, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
BACA JUGA:BSU Rp600.000 Tak Kunjung Masuk Rekening? Ternyata Ini 3 Penyebabnya
Jika mengacu pencairan bansos lainnya di Kantor Pos, para pekerja juga wajib mengetahui syarat mencairkan BSU.
Nantinya, pencairan BSU akan diberikan secara uang tunai. Berbeda dengan pekerja yang mempunyai rekening yang dicairkan secara transfer ke rekening pekerja.
1. Pastikan pekerja menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW
2. Datang ke lokasi sesuai undangan
3. Bawa KTP
4. Bawa KK
PT Pos Indonesia juga bisa menyalurkan BSU dengan datang ke komunitas/perusahaan maupun diantar langsung ke rumah penerima BSU.
Sebelumnya, Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, untuk penerima BSU yang tidak mempunyai Bank Himbara, BSU akan disalurkan melalui Pos Indonesia. Namun waktu penyalurannya menunggu setelah penyaluran melalui Bank Himbara rampung seluruhnya.
"Setelah mereka semua yang Bank Himbara sudah selesai disalurkan, tinggal yang tidak memiliki nomor rekening Bank Himbara kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia," kata Menaker di Jakarta kemarin.
Kemnaker mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 1,4 juta data penerima BSU yang dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan karena penerima tidak mempunyai Bank Himbara.
"Jadi ada 1,4 juta yang kami kembalikan karena rekeningnya tidak ada. Tapi kan karena mereka berhak ya kita salurkan, salurkan biar cepat ya lewat PT Pos," katanya.
Ida mengatakan, hingga saat ini penyaluran BSU udah memasuki tahap 5 dengan total penerima manfaat sebanyak 8.431.666. Angka tersebut belum termasuk jumlah penerima BSU yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara.
"Kan memang ada data yang dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan, itu karena mereka rata-rata tidak memiliki rekening di Bank Himbara," ujar Ida.
Sekadar mengingatkan, berikut ini syarat penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut ini proses pencairan BSU:
1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnkaer akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.
4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.
(Dani Jumadil Akhir)