Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pencairan BSU Tahap 6: Cek Penerima, Syarat hingga Proses BLT Rp600.000 Masuk Rekening

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Kamis, 13 Oktober 2022 |08:32 WIB
Pencairan BSU Tahap 6: Cek Penerima, Syarat hingga Proses BLT Rp600.000 Masuk Rekening
BSU Tahap 6 Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap 6. BSU masih akan terus dicairkan hingga target 14,6 juta pekerja di Indonesia mendapatkan bantuan Rp600.000.

Saat ini pencairan BSU memasuki tahap 6 setelah pencairan BSU tahap 5 sudah dilakukan. BSU tahap 5 sudah cair kemarin ke 325.294 pekerja yang ditransfer langsung ke rekening Bank Himbara tanpa potongan.

Pekerja yang memenuhi syarat dipastikan langsung menerima BSU ke rekening pribadinya sebesar Rp600.000.

BACA JUGA: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Hari Ini, Buruan Cek Rekening Saldo Bertambah Rp600.000 

Untuk pencairan BSU tahap 6 akan dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya, data diterima minggu ini dan pencairan BSU tahap 6 dilakukan pada minggu depan setelah proses validasi data penerima.

Sementara, BSU secara nasional sudah tersalurkan kepada 8.168.987 orang (63,60%), dengan rincian untuk penerima tahap 1 sebanyak 4.112.052 orang, penerima tahap2 sebanyak 1.607.776 orang, penerima tahap 3 sebanyak 1.357.722 orang, dan penerima tahap 4 sebanyak 1.091.437 orang

BSU 

Dengan demikian masih ada sekira 6 juta pekerja yang belum mendapatkan BSU 2022 dari target 14.639.675 pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI) Indah Anggoro Putri menargetkan setiap minggu pencairan BSU Rp600.000 ke pekerja bisa dilakukan. BLT subsidi gaji atau BSU ditransfer ke rekening Bank Himbara milik pekerja.

"Lanjut terus sampai semua data tersalurkan sesuai regulasi Permenaker 10/2022 tentang BSU, setiap minggu target saya harus ada penyaluran," kata Indah kepada MNC Portal Indonesia belum lama ini.

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement