JAKARTA – BLT UMKM 2022 cair Oktober 2022 merupakan bansos pengalihan subsidi BBM, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
PMK mengatur total dana yang disiapkan adalah sebesar 2% dari dana transfer umum atau sebesar Rp2,17 triliun.
"Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022," tulis aturan PMK tersebut.
Selain pengemudi ojek, UMKM hingga nelayan juga dapat mendapat BLT.
"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan," tulis pasal 2 dalam PMK tersebut.
Bantuan ini diberikan juga untuk penciptaan lapangan kerja dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Aturan PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2022.
Berikut syarat agar dapat BLT UMKM serta cara cek status penerima BLT UMKM di BRI dan BNI: