JAKARTA - Ada penyebab mengapa BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tak kunjung cair.
Apalagi hal ini dapat meresahkan para pekerja yang belum terima Rp600.000 sedangkan rekannya sudah dapat.
Diketahui, saat ini pencairan BSU mulai memasuki tahap 6.
Lantas mengapa BLT subsidi bisa tak kunjung cair?
BACA JUGA:Cara dan Syarat Mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di Kantor Pos
Dirangkum Okezone, Senin (17/10/2022), berikut fakta BLT subsidi gaji tak kunjung cair:
1. Penjelasan Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan penyebab BLT subsidi gaji tak kunjung cair.
Dilansir dari Instagram resminya, berikut penyebabnya:
- Data belum masuk dalam proses penyaluran BSU tahap yang sedang berjalan
- Tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU
- Data rekening duplikasi, tutup, tidak valid, tidak sesuai NIK, dan tidak terdaftar.
2. Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji
Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji:
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh); serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI
- Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Proses Pencairan BLT Subsidi Gaji
Berikut ini proses pencairan BLT subsidi gaji:
- Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Apabila terdapat data anomali, maka Kemnkaer akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.
- Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
- Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.
4. Cek Penerima BLT Subsidi Gaji
Adapun untuk pekerja bisa melakukan cek status penerima seperti berikut ini:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
- Masuk. Login ke akun Anda
- Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
- Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tahapan.
(Zuhirna Wulan Dilla)