"Kita akan menempatkan mereka yang memiliki kompetensi. Kita siapkan skill dan kompetensi mereka, dan kita pastikan bahwa penempatan mereka itu dilakukan sesuai dengan prosedur," kata Menaker.
Hal tersebut dilakukan dengan cara mendorong pemerintah daerah agar lebih memperhatikan kompetensi CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) mengingat SDM Indonesia saat ini cukup diminati oleh banyak negara.
Selain itu peningkatan kompetensi sendiri juga merupakan bentuk bagian terhadap perlindungan CPMI. Sebab pemerintah bisa dengan lebih mudah mendata jumlah pekerja migran, dan meminimalisir pekerja migran ilegal.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)