Oleh karenanya masyarakat yang memiliki sertifikat tanah namun dikeluarkan pada tahun lama, segera lapor ke kantor BPN didaerahnya.
"Tidak (pengajuan ulang) hanya divalidasi saja ke BPN," kata Sigit.
Selain itu pemegang hak atas nama tanah tersebut tidak memenuhi kewajibannya.
Penyebab selanjutnya, dengan sengaja alas haknya dibuat double sehingga sertifikat menjadi ganda.
Atas penyebab tersebut, kemungkinan kantor BPN bisa mengeluarkan sertifikat baru.
Sehingga sertifikat itu diberikan ke orang baru.
(Zuhirna Wulan Dilla)