JAKARTA - Penyerobotan lahan sering terjadi pada tanah yang tidak bersertifikat.
Bahkan tanah yang memiliki sertifikat pun masih bisa menghadapi konflik pertanahan, meski potensinya lebih kecil.
Masalah yang paling sering ditemukan dilapangan adalah penerbitan sertifikat ganda.
Bidang tanah yang sebetulnya sudah mengantongi sertifikat, dikemudian hari bisa ada penerbitan gandanya.
BACA JUGA:BPN Targetkan Seluruh Pesantren Punya Sertifikat Tanah
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi mengatakan sebetulnya ada tiga penyebab yang memungkinkan sertifikat tanah itu kembali terbit atau ganda.
"Hal itu dapat diselesaikan lewat mediasi atau jalur pengadilan," ujar Sigit saat dihubungi MNC Portal, Selasa (18/10/2022).
Sigit memaparkan, kemungkinan sertifikat tersebut bisa terbit kembali di kantor pertanahan.
Di mana yang pertama sertifikat tersebut diterbitkan sebelum tahun 1997, sehingga mungkin pada saat itu belum dipetakan.