Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hati-Hati! Sertifikat Tanah Ganda Bisa Terbit, Ini Penyebabnya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 18 Oktober 2022 |13:06 WIB
Hati-Hati! Sertifikat Tanah Ganda Bisa Terbit, Ini Penyebabnya
Sertifikat tanah. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyerobotan lahan sering terjadi pada tanah yang tidak bersertifikat.

Bahkan tanah yang memiliki sertifikat pun masih bisa menghadapi konflik pertanahan, meski potensinya lebih kecil.

Masalah yang paling sering ditemukan dilapangan adalah penerbitan sertifikat ganda.

Bidang tanah yang sebetulnya sudah mengantongi sertifikat, dikemudian hari bisa ada penerbitan gandanya.

BACA JUGA:BPN Targetkan Seluruh Pesantren Punya Sertifikat Tanah 

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi mengatakan sebetulnya ada tiga penyebab yang memungkinkan sertifikat tanah itu kembali terbit atau ganda.

"Hal itu dapat diselesaikan lewat mediasi atau jalur pengadilan," ujar Sigit saat dihubungi MNC Portal, Selasa (18/10/2022).

Sigit memaparkan, kemungkinan sertifikat tersebut bisa terbit kembali di kantor pertanahan.

Di mana yang pertama sertifikat tersebut diterbitkan sebelum tahun 1997, sehingga mungkin pada saat itu belum dipetakan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement