Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kepala Otorita Sebut Banyak Investor Siap Guyur Duit di IKN

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 19 Oktober 2022 |11:08 WIB
Kepala Otorita Sebut Banyak Investor Siap Guyur Duit di IKN
IKN Nusantara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan penjajakan pasar untuk meminang investor dari dalam maupun luar negeri untuk menutup kebutuhan pembiayaan pembangunan yang mana 80% dibiayai oleh investor.

Meksi demikian, Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono mengungkapkan animo investor melihat proyek IKN Nusantara ini cukup bagus dengan banyaknga pengajuan minat investasi.

“Dapat saya sampaikan pada hari ini, kami telah over-subscribed. Jumlah investor yang menyatakan minat untuk berinvestasi di kawasan ini sudah mencapai 25 kali lebih banyak dari kapasitas yang tersedia,” ujar Bambang dalam Penjajakan Pasar IKN Nusantara, Selasa (18/10/2022).

Pada tahap awal Otorita IKN akan memprioritaskan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. Area utama yang akan dibangun adalah bagian utara dari kawasan ini, seluas 921 hektare.

"Gimana nih yang 25 kali (minat Investor itu), kita tawarkan nanti, oke kita bangunkan infrastruktur misalnya saja zona 1B dan 1C lebih keselatan, sehingga nanti mereka masuk kesitu," sambung Bambang.

Untuk menampung tingginya minat investasi, Kepala Otorita IKN menjelaskan bahwa peluang investasi masih terbuka di delapan zona lain di Nusantara. Bahkan memungkinkan untuk memberikan satu zona untuk Investasi skala besar yang masuk.

Bambang menambahkan Otoritas saat ini juga sedang menyiapkan pembentukan badan usaha yang berada di bawah Otorita IKN. Pembentukan Badan Usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dalam berusaha di Nusantara, dan mengakselerasi transaksi B2B dengan dunia usaha.

Terkait insentif, Bambang menyampaikan bahwa saat ini pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah yang memberikan serangkaian insentif investasi bagi para investor termasuk proses perizinan usaha dan izin kerja yang lebih sederhana, dan berbagai insentif fiskal.

Dalam PP tersebut akan diatur fasilitas tax holiday yang skemanya dikategorisasi berdasarkan kegiatan usaha. Contoh fasilitas lain adalah adanya super-tax deduction.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement