Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sederet Insentif untuk Investor IKN, Ada Bebas Pajak 30 Tahun

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 19 Oktober 2022 |08:15 WIB
Sederet Insentif untuk Investor IKN, Ada Bebas Pajak 30 Tahun
IKN Nusantara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono menyatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyelesaikan Peraturan Pemerintah yang akan mengatur insentif dan skemnya untuk investor IKN Nusantara.

"Saat ini kami laporankan sedang menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah yang akan memberikan berbagai insentif fiskal dan non fiskal," ujar Bambang dalam penjajakan pasar IKN Nusantara, Rabu (19/10/2022).

Bambang memberikan contoh insentif yang bakal diberikan kepada investor IKN Nusantara adalah tax holiday atau pengurangan atau penghapusan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak selama jangka waktu tertentu.

"Misalnya untuk infrastruktur dan layanan umum senilai Rp500 miliar ditahap awal, akan diberikan tax holiday selama 30 tahun, ini lebih panjang dari daerah lain," sambung Bambang.

Contoh selanjutnya, pemberian tax holiday untuk investor yang akan membangun fasilitas ekonomi, seperti membangun pusat perbelanjaan modern (mall), fasilitas MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) akan mendapat tax holiday selama 20 tahun.

"Atau mereka yang menyumbang kegiatan untuk Litbang, dibidang tertentu itu mendapat super tax deduction hingga 350%," kata Bambang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement