Keempat aktifkan fitus verifikasi dua langkah di ponsel kamu seperti pindai sidik jari atau wajah untuk memperkuat keamanan data. Kelima gunakan jaringan internet pribadi dan hindari menggunakan wifi publik untuk melakukan transaksi keuangan.
Keenam tidak menggunakan identitas data pribadi seperti KTP, SIM atau pasport ke media sosial.
Jika masyarakat menemukan transaksi mencurigakan di rekening segera lapor ke bank terkait dan kontak OJK 157 melalui portal aplikasi di kontak157.ojk.go.id.
(Feby Novalius)