JAKARTA - Transaksi digital menjadi pilihan pembayaran di era sekarang. Namun banyak yang khawatir data pribadi saat transaksi digital bisa dicuri atau bocor.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan cara menjaga data pribadi untuk keamanan dan kenyamanan transaksi digital.
Baca Juga: Ini Jenis Data Pribadi yang Tak Boleh Disebar dan Disalahgunakan, Termasuk Agama
"Sobat OJK, tahukah Sobat di era digital ini, data pribadi seseorang sangat mudah ditemukan di dunia maya. Entah itu sengaja diunggah oleh sang pemilik, maupun yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Banyak kejahatan kini bisa dilakukan lewat platform digital bermodalkan data pribadi," terang OJK dalam Instagramnya, Minggu (23/10/2022).
Baca Juga: Cara Hapus Informasi Pribadi di Google Search Agar Terhindar dari Doxing
Adapun cara agar aman dan nyaman bertransaksi digital, pertama tidak memberitahukan username, password, kode OTP, PIN rekening ke siapapun termasuk ke pihak bank. Petugas bank yang asli tidak akan meminta data pribadi ini.
Kemudian kedua, cek histori rekening saldo secara berkala. Ketiga, aktifkan fitus notifikasi transaksi melalui SMS, internet banking atau mobile banking agar kamu tahu jika ada transaksi.
Keempat aktifkan fitus verifikasi dua langkah di ponsel kamu seperti pindai sidik jari atau wajah untuk memperkuat keamanan data. Kelima gunakan jaringan internet pribadi dan hindari menggunakan wifi publik untuk melakukan transaksi keuangan.
Keenam tidak menggunakan identitas data pribadi seperti KTP, SIM atau pasport ke media sosial.
Jika masyarakat menemukan transaksi mencurigakan di rekening segera lapor ke bank terkait dan kontak OJK 157 melalui portal aplikasi di kontak157.ojk.go.id.
(Feby Novalius)