Share

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 Pakai HP, Lolos Dapat Insentif Rp3,5 Juta

Feby Novalius, Okezone · Senin 24 Oktober 2022 08:02 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 24 320 2693061 cara-daftar-kartu-prakerja-gelombang-47-pakai-hp-lolos-dari-insentif-rp3-5-juta-uD8uG6Ovar.jpg Kartu Prakerja. (Foto: Okezone)

JAKARTA – Kartu Prakerja sekarang sudah memasuki gelombang 47. Pendaftarannya pun mudah, bisa melalui HP masing-masing peserta.

Langkah pertama yaitu mengunjungi website www.prakerja.go.id pada hp atau komputer. Kedua, jangan lupa untuk siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, lalu masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

Ketiga, siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online. Keempat, masyarakat sudah bisa segera mempersiapkan berkas dan segera daftarkan diri menjadi peserta.

 BACA JUGA:5 Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47

Keempat, klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka dan kelima, nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.

"Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik 'Gabung Gelombang' ya, jangan sampai kelewatan!" tulis Instagram @prakerja.go.id, Minggu (23/10/2022).

Dan untuk kamu yang belum bisa daftar gelombang kemarin, sekarang ayo langsung langsung kunjungi website www.prakerja.go.id untuk melakukan pendaftaran, dan selesaikan prosesnya.

"Yang masih belum paham cara daftarnya, tonton di YouTube 'Kartu Prakerja'!" terang Manajemen Kartu Prakerja.

Follow Berita Okezone di Google News

Adapun syarat mengikuti Kartu Prakerja di antaranya:

- Berusia produktif 18-64 tahun

- Tidak memiliki status pelajar

- Sedang mencari pekerjaan, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, dan pekerja yang bukan penerima upah dan pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

- Belum menerima bantuan sosial pemerintah lainnya semasa pandemi Covid-19

- Bukan pejabat negara, pimpinan/anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Kepala dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan pengawas pada BUMN/BUMD

Baca selengkapnya: 5 Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini